Apa itu investasi peer to peer (P2P) lending? apakah investasi ini riba?
P2P lending adalah Instrumen investasi yang tergolong masih baru. P2P Lending mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman, jadi fokusnya adalah pada pelayanan pinjam meminjam uang secara online. P2P Lending ini bisa membantu para pelaku khususnya usaha kecil yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank untuk dapat mengembangkan usahanya.
Ada 2 Jenis P2P Lending:
Prinsip Syariah sendiri merupakan prinsip yang sesuai dengan syariat islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pertolongan serta memperoleh profit dan loss sharing yang tidak memberatkan. Landasan hukum P2P Lending adalah peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Khusus yang syariah, landasan hukumnya ditambah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUL.
Ternaknesia sekarang sedang membuka investasi Proyek Sapi Ternaknesia 2021 dengan ROI mencapai 16%, cek selengkapnya di bit.ly/investST21.